Polresta Cirebon Gencar Razia Miras, Puluhan Botol Disita dan Penjual Diproses Tipiring

 


CIREBON -MEDIA YAAHOWU- Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (18/10/2025). Dalam razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa miras yang berhasil disita dalam razia tersebut mencapai 36 botol, terdiri dari berbagai merek miras pabrikan dan ciu. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras dari wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (19/10/2025).

 

Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa razia miras ini dilaksanakan secara intensif oleh Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.

 

“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni. Ia memastikan bahwa setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas, dan petugas akan segera berada di lokasi dalam waktu singkat. Laporan dan aduan dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon.***

Komentar

BERITA TERKINI