Bandung -Media YAAHOWU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kini membuka layanan kunjungan kerja bagi masyarakat, instansi, maupun lembaga yang ingin melakukan studi banding atau koordinasi. Melalui Sekretariat DPRD, bagian Humas dan Protokol telah menyiapkan alur pelayanan tamu dengan standar yang jelas, transparan, dan mudah diakses.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bandung untuk memperkuat fungsi
komunikasi publik, serta memastikan proses kunjungan berjalan tertib dan
profesional. Seluruh mekanisme penerimaan tamu dilakukan tanpa biaya, dan
diarahkan agar tetap menghormati kegiatan kedewanan yang sedang berlangsung.
Persyaratan Kunjungan ke DPRD Kota Bandung
Bagi pihak yang ingin berkunjung, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, pemohon perlu menyampaikan tujuan serta agenda kunjungan kepada
petugas Humas dan Protokol. Kehadiran pun diharapkan sesuai jadwal yang telah
dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi.
Selain itu, pengunjung diminta mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan
DPRD Kota Bandung, menjaga ketertiban, serta mengikuti arahan dari petugas.
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh tamu wajib menghormati aktivitas rapat maupun
agenda resmi dewan yang sedang berjalan.
Jam operasional layanan kunjungan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat,
pukul 09.00 - 15.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan atau
melaporkan keluhan, DPRD juga menyediakan kanal pengaduan melalui email
setwankotabdg@gmail.com atau WhatsApp di 0853-5389-5983.
Tahapan dan Alur Penerimaan Tamu
Proses kunjungan dimulai dengan konfirmasi melalui WhatsApp Humas dan Protokol
DPRD Kota Bandung. Setelah dikonfirmasi, pemohon akan diterima dan dilayani
oleh petugas sesuai jadwal kunjungan yang disepakati.
Selanjutnya, tamu akan diarahkan untuk mengisi buku tamu dan formulir
pernyataan kunjungan kerja, kemudian menyerahkan surat tugas dan surat
perjalanan dinas (SPPD) kepada petugas protokol. Setelah itu, tamu akan
didampingi menuju ruang pertemuan yang sudah disiapkan untuk pelaksanaan
kegiatan.
Setelah kegiatan kunjungan selesai, pihak tamu akan menerima materi kunjungan,
dokumentasi kegiatan, serta penandatanganan SPPD sebagai bukti pelaksanaan
resmi. Semua tahapan ini dilakukan agar proses administrasi dan dokumentasi
berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Layanan Digital "Si Sumping" untuk Pendaftaran Kunjungan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik, DPRD Kota Bandung kini
menghadirkan inovasi digital bernama Si Sumping, singkatan dari Sarana
Manajemen Pendaftaran dan Informasi Kunjungan.
Layanan ini berupa aplikasi percakapan berbasis WhatsApp, yang memudahkan
pendaftaran dan koordinasi kunjungan kerja tanpa harus datang langsung ke
kantor DPRD. Melalui Si Sumping, masyarakat dapat melakukan pendaftaran,
memperoleh informasi prosedur kunjungan, hingga memantau status pengajuan
secara interaktif dan cepat.
Cara menggunakan Si Sumping cukup sederhana. Calon pengunjung dapat:
- Memindai kode QR Si Sumping yang tersedia di kanal informasi resmi DPRD Kota
Bandung.
- Mengirim pesan ke WhatsApp Si Sumping maksimal H-3 dari rencana kunjungan,
misalnya dengan sapaan "Selamat pagi, Admin."
- Admin Humas dan Protokol (Humpro) akan membalas pesan dengan infografis dan
panduan pendaftaran kunjungan.
- Bagi pihak eksternal, Admin Humpro akan memberikan pendampingan langsung
selama proses pendaftaran.
- Setelah data lengkap dan dikirim, Admin akan mengirimkan status pendaftaran
dan resume detail kunjungan.
- Sebelum hari kunjungan, Admin juga akan mengingatkan kembali kehadiran pada
H-1.
- Layanan WhatsApp Si Sumping beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00
WIB.
Dengan adanya Si Sumping, DPRD Kota Bandung berharap pelayanan kunjungan
menjadi lebih efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan
instansi lain yang ingin menjalin kerja sama atau belajar mengenai tata kelola
pemerintahan daerah.***
